Home » All » LOKER: “Proses Penerimaan Pegawai di Bidang Pembangunan dan Tata Ruang di DKI Jakarta”
Loker

LOKER: “Proses Penerimaan Pegawai di Bidang Pembangunan dan Tata Ruang di DKI Jakarta”

🌟 Halo, Sahabat Starla! 🌟
Kalau kamu lagi cari info seputar rekrutmen di Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, ini nih yang perlu kamu tahu. 😉

Jadi, Suku Dinas ini bertanggung jawab atas hal-hal terkait pekerjaan umum, penataan ruang, jasa konstruksi, dan pertanahan di DKI Jakarta. 🌆

🎯 Visi DKI Jakarta adalah menjadi kota maju, lestari, dan berbudaya, dengan melibatkan warga dalam membangun keberadaban, keadilan, dan kesejahteraan untuk semua. Misinya pun jelas dan meliputi berbagai aspek penting. 💼

Sekarang, ada lowongan untuk posisi Senior Assistant Profesional Staff di beberapa bidang seperti arsitektur, struktur, dan MEP. Persyaratannya cukup lengkap, mulai dari pendidikan hingga dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Pastikan dirimu memenuhi persyaratan ya. 📋

Selain itu, ada juga posisi Assistant Professional Staff dan Facilitator dengan persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari batas usia hingga pengalaman kerja. Tentunya kamu harus siap dengan semua syarat tersebut. 👷‍♀️👷‍♂️

Untuk tahapan seleksi dan cara pendaftarannya sudah dijelaskan dengan detail, mulai dari pengumuman, pendaftaran online, tes wawancara, hingga pengumuman hasil seleksi. Jadi, jangan sampai terlewat ya. ⏰

📝 Tidak lupa, saya juga sudah siapkan penjelasan ekstra dan tips yang bisa membantu kamu lebih memahami dan siap menghadapi proses seleksi ini. Semangat untuk mencari kesempatan baru! 💪🏼🌟

Referensi :
https://lokerbumn.com/rekrutmen-suku-dinas-cipta-karya-tata-ruang-dan-pertanahan-provinsi-dki-jakarta/21/2025/

Syarifah Ilma

_____
Gabung bersama ribuan orang di grup WA dan Telegram di sini :
GABUNG GRUP SEKARANG, GRATIS !

📲 atau download aplikasi Starla Education untuk bantuan apply beasiswa di sini :
DOWNLOAD APLIKASI STARLA EDUCATION

BAGIKAN INFORMASI INI VIA :

About the author

Syarifah Ilma

Add Comment

Click here to post a comment