Hai, Sahabat Starla! 🌟
Kali ini, kita mau bahas Rekrutmen ILASPP di Ditjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, nih. 🏛️
Buat yang penasaran, berikut ini adalah poin-poin penting dari artikel yang bisa jadi bahan pertimbangan buat kamu yang lagi nyari info seputar rekrutmen ini:
1. **Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan**: Jadi, unit eselon I ini bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait dengan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan untuk mendukung pembangunan nasional. Lagi nyari pekerjaan di bidang itu nih, bisa jadi pilihan yang menarik.
**Tip**: Pastikan kamu sesuaikan latar belakang pendidikan dan pengalaman dengan kebutuhan posisi yang dilamar. Selalu siapkan CV dan referensi yang sesuai ya! 💼
2. **Project Admin**: Bekerja di sini, tugasnya antara lain menyediakan dukungan administrasi proaktif, membantu perencanaan dan koordinasi acara, serta mendukung penyusunan laporan proyek dan dokumen terkait lainnya. 📝
3. **Multipurpose Cadastre Spatial Admin**: Tanggung jawabnya mencakup analisis risiko, verifikasi teknis data spasial, hingga penyusunan laporan teknis berkala terkait profil risiko data spasial.
4. **Multipurpose Cadastre Legal Admin**: Bagian ini akan fokus pada review risiko hukum dan dokumen kontrak, memberikan pendapat hukum, serta memastikan kepatuhan proyek dengan regulasi yang berlaku.
📅 Batas akhir pendaftaran: 28 Agustus 2026
Kalau tertarik dan sesuai, langsung saja kirimkan berkas persyaratan melalui [tautan ini](https://www.atrbpn.go.id/pengumuman) ya! 📎
Semoga informasi ini membantu kamu yang lagi mencari peluang kerja di bidang terkait. Good luck! 🍀
Referensi :
https://lokerbumn.com/rekrutmen-ilaspp-di-ditjen-survei-dan-pemetaan-pertanahan-dan-ruang-sppr-kementerian-atr-bpn/18/2026/
Gabung bersama ribuan orang di grup WA dan Telegram di sini :
GABUNG GRUP SEKARANG, GRATIS !
📲 atau download aplikasi Starla Education untuk bantuan apply beasiswa di sini :
DOWNLOAD APLIKASI STARLA EDUCATION
BAGIKAN INFORMASI INI VIA :











Add Comment