Hai, Sahabat Starla! 🌟 Kali ini kita akan bahas tentang lowongan kerja menarik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK tuh lembaga negara yang penting banget, guys! Mereka bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor jasa keuangan, lho. 🏦
Jadi, OJK lagi nyari calon-calon hebat nih untuk posisi sebagai PCAM 9 (Pendidikan Calon Asisten Manajer) dan MLE (Multi Level Entry) di tahun 2025. Apa itu PCAM 9 & MLE OJK? PCAM 9 tuh program buat cari kandidat terbaik dari lulusan D-IV/S1/S2/S3 baik dari dalam maupun luar negeri. Sedangkan MLE, mereka butuh kandidat yang udah berpengalaman dengan minimal 3-6 tahun di bidang yang relevan. 💼
Untuk persyaratan PCAM 9, kamu harus memenuhi beberapa kriteria nih:
– Usia maksimal 29 tahun untuk D-IV/S1 dan 33 tahun untuk S2/S3.
– IPK minimal 3,00/4,00.
– Lulusan dari PTN/PTS dalam maupun luar negeri.
– Punya pengalaman di bidang studi tertentu, seperti Ekonomi, Keuangan, Hukum, dan lainnya.
Sedangkan buat MLE, persyaratannya antara lain:
– Usia maksimal 33 tahun untuk Asisten Manajer Madya dan 36 tahun untuk Manajer.
– IPK minimal 3,00/4,00.
– Sama juga, harus lulusan dari PTN/PTS dan punya pengalaman kerja sesuai bidang.
– Diutamakan yang punya fokus Manajemen Risiko, Keuangan, dan bidang terkait lainnya.
Cara mendaftarnya gimana? Kamu bisa langsung cek di website resmi OJK, guys! 💻 Jangan lupa, jangan sampai ketinggalan tanggal pendaftarannya ya, mulai dari 21-27 November 2025. Dan ingat, jangan percaya sama penipuan, soalnya lowongan ini gratis dan gak ada biaya apa-apa. ✨
Semoga informasi ini bermanfaat buat kalian yang pengen ikutan rekrutmen OJK! Jangan lupa share juga ke teman-teman yang butuh info lowongan kerja. 📣 #LowonganKerja #OJK #Rekrutmen2025
Referensi :
https://lokerbumn.com/info-rekrutmen-otoritas-jasa-keuangan-ojk/22/2025/
Gabung bersama ribuan orang di grup WA dan Telegram di sini :
GABUNG GRUP SEKARANG, GRATIS !
📲 atau download aplikasi Starla Education untuk bantuan apply beasiswa di sini :
DOWNLOAD APLIKASI STARLA EDUCATION
BAGIKAN INFORMASI INI VIA :











Add Comment