Halo, Sahabat Starla! 🌟
Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (Puslatbang PPA PPKB) merupakan tempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kapasitas aparatur serta mitra pemerintah terkait program pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana di tingkat daerah. Mereka membuka Rekrutmen Tenaga Ahli Puslatbang PPAPP Serta KB Tahun 2026. 💼
📌 **Tugas dan Fungsi:** Membantu kepala daerah dalam urusan pemerintahan terkait pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Memberikan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas mitra pemerintah.
🎯 **Tujuan:** Meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan peserta pelatihan serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan mitra kerja dalam penyelenggaraan program-program yang berkualitas.
🚀 **Tips:** Dalam melamar, pastikan memenuhi semua persyaratan yang diminta dan siap untuk bekerja penuh waktu serta di luar jam kantor jika diperlukan. Bersiaplah dengan dokumen administrasi yang lengkap. ✅
Segera daftar untuk posisi tenaga ahli yang tersedia, seperti Tenaga Ahli Content & Design (CD), Tenaga Ahli Training Officer (TO), Tenaga Ahli IT Support (SO), dan Tenaga Ahli Humas. Pastikan memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan agar peluang kamu lebih besar!
Info lebih lengkap tentang tata cara melamar, jadwal prapemilihan, serta persyaratan administrasi dapat dilihat di sini: [DAFTAR](https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSefU0CRnGmH8RBBkVaU2IyHuoMNccz1USV9Y0o09t5gZG76uw/viewform)
Ingat, proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. Semangat untuk mengejar peluang karier baru! 🌟🚀
Referensi :
https://lokerbumn.com/rekrutmen-tenaga-ahli-puslatbang-ppapp-serta-kb/11/2025/
Gabung bersama ribuan orang di grup WA dan Telegram di sini :
GABUNG GRUP SEKARANG, GRATIS !
📲 atau download aplikasi Starla Education untuk bantuan apply beasiswa di sini :
DOWNLOAD APLIKASI STARLA EDUCATION
BAGIKAN INFORMASI INI VIA :











Add Comment