Hai, Sahabat Starla! Kali ini kita akan bahas tentang info menarik seputar Kedutaan Besar Sri Lanka di Indonesia 🇱🇰🇲🇨
Jadi, Kedutaan Besar Sri Lanka berada di Jalan Diponegoro, No. 70, Jakarta Pusat 10320. Mereka menjadi perwakilan diplomatik Sri Lanka di Indonesia dengan jam operasional dari pukul 09.00 hingga 17.00.
Perwakilan diplomatik atau kedutaan itu sendiri adalah sekelompok orang yang diutus untuk mewakili negara asalnya secara resmi di negara lain. Jadi mereka punya fungsi penting dalam menjaga hubungan antarnegara 🌍
Nah, Kedutaan Besar biasanya berlokasi di ibu kota negara lain dan menyediakan berbagai layanan diplomatik, termasuk layanan konsuler. Jadi, kalau butuh bantuan terkait itu, bisa langsung ke sana ya! 👩💼📑
🔍 Oiya, Kedutaan Besar Sri Lanka di Indonesia juga lagi cari talenta untuk posisi “Personal Assistant to the Ambassador” nih! Gajinya USD 550 per bulan loh, mantap kan? 🤑
📋 Syaratnya, kamu harus punya gelar Sarjana di bidang Ilmu Sosial, pengalaman kerja di Kedutaan atau organisasi internasional jadi nilai plus, fasih berbahasa Inggris, usia 25–35 tahun, dan punya kemampuan komunikasi dan koordinasi yang bagus.
Tugasnya antara lain jadwalin pertemuan dan acara penting sang Duta Besar, kelola korespondensi resmi, siapkan risalah rapat dan presentasi multimedia, serta urus urusan administratif sang Duta Besar. Menarik kan? 📅📧
Kalau tertarik, kirim CV dan Surat Lamaran ke slembjkt@gmail.com sebelum Jumat, 21 November 2025 ya! 📩
Selain itu, jangan lupa hati-hati ya sahabat! Jangan sampai terjebak penipuan, karena lowongan kerja ini gratis alias tanpa biaya sedikitpun. Gimana, tertarik coba jadi Personal Assistant di Kedutaan Besar Sri Lanka di Indonesia? 😊🌟
Referensi :
https://lokerbumn.com/lowongan-kerja-kedutaan-besar-sri-lanka-di-indonesia/21/2025/
Gabung bersama ribuan orang di grup WA dan Telegram di sini :
GABUNG GRUP SEKARANG, GRATIS !
📲 atau download aplikasi Starla Education untuk bantuan apply beasiswa di sini :
DOWNLOAD APLIKASI STARLA EDUCATION
BAGIKAN INFORMASI INI VIA :











Add Comment